“Beberapa siswa kelas 10,11,12 secara random dan guru di lingkungan SMAN 8 Bekasi juga di Rapid Test Antigen oleh mereka, dan alhamdulillah hasilnya negatif,” ujarnya.
Secara tegas Dedi mengatakan, Wasdak yang mereka lakukan tidak lain menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 57 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat level 3, level 2, level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali (KMPK) sesuai keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 475.5/Kep 423-Hukham/2021 akan dilaksanakan patroli Pengawasan dan penindakan (Wasdak) terhadap pelanggaran protokol kesehatan dan aturan PPKM di ruang publik, komersil, kawasan wisata, batas wilayah antar Provinsi dan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) bersama Satpol PP Kabupaten, Kota dan unsur TNI-Polri.
“Berkaitan dengan Instruksi Menteri tersebut, SMAN 8 Bekasi mendapat kunjungan Tim Satgas Covid Jabar pada tanggal 22-23 Desember 2021,” jelasnya. (apl)