Tiga dokumen itu digunakan oleh para tersangka untuk mengklaim tanah di lokasi eks Pasar Tuminting, sementara sudah ada Sertipikat Hak Milik atas nama Julian Marie Mongie,” tegas Rahmat.
Rahmat menjelaskan, tersangka menyewakan lokasi eks Pasar Tuminting kepada para pedagang yang berjualan dengan nilai bervariasi, antara lain kepada Abd Rahman Lumula senilai Rp1,5 juta, dan kepada Dina Tennes senilai Rp6 juta.
Tersangka juga telah memperjualbelikan lokasi eks Pasar Tuminting termasuk bidangan di dalam SHM Nomor 53 Tuminting tanggal 18 Juli 1968, Surat Ukur Nomor 199 tanggal 21 November 1972 seluas 39.849 meter persegi, atas nama Julian Marie Mongie, kepada pihak lain dengan nilai transaksi empat miliar rupiah, dan telah menerima DP sebesar Rp300 juta.
Kasubdit Dirkrimum Harda Polda Sulut, AKBP Farly Rewur mengatakan, ketiga tersangka dilaporkan oleh Reagen Abuthan, dengan dugaan telah melakukan penguasaan lahan tanpa hak dengan cara menguasai tanah di eks Pasar Tuminting, memasang baliho, mendirikan pos penjagaan, menyewakan lapak kepada para pedagang, dan menjual tanah tersebut kepada pihak ketiga.
“Ada bukti surat yang digunakan oleh pelapor sebagai dasar, dan bukti penjualan yang dilakukan oleh tersangka kepada pihak ketiga,” ujar Farly.
Farly menjelaskan, usai menerima laporan pada 27 Oktober 2022, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, dan menemukan ada unsur pidana lewat gelar perkara. Kemudian tanggal 23 Februari 2023, polisi meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan.