Rentang waktu antara tanggal 27 Oktober-23 Februari dilakukan pendalaman dengan mencari alat bukti, baik keterangan saksi maupun alat bukti surat ditambah keterangan ahli, sehingga kita tetapkan tersangka.
Farly mengatakan tersangka memenuhi unsur-unsur di dalam Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan atau penggelapan hak atas barang tidak bergerak dan Pasal 55 dan 56 KUHP.
“Tersangka terancam Pasal 167, dengan ancaman hukuman 9 bulan, dan Pasal 385 ancaman 4 tahun. Tersangka tidak kami tahan karena pasal yang disangkakan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun,” katanya, dilansir dari antara.
Perwakilan Jaksa Kejati Sulut, Yudi Arya, mengungkapkan berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21, dan bisa dilanjutkan ke proses penuntutan.
“Kita harapkan proses penuntutan berjalan dengan lancar, sehingga dengan diputuskannya perkara ini bisa mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Yudi. (sm)