JAKARTA, Mediakarya – Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) segera mengonsolidasikan data-data dari Kementerian Keuangan dan aparat penegak hukum (APH) seperti Polri dan Kejaksaan untuk mengecek kembali temuan transaksi janggal dari PPATK yang telah tertangani.

Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo saat jumpa pers di Kantor PPATK, Jakarta, Senin, menyampaikan dari 300 laporan hasil analisis (LHA), laporan hasil pemeriksaan (LHP) dan informasi yang diserahkan PPATK ke Kementerian Keuangan serta aparat penegak hukum, ada beberapa yang telah ditindaklanjuti oleh masing-masing instansi tersebut.

“Ini 300 (LHA, LHP, informasi dari PPATK) yang sudah begitu lama, meskipun sebenarnya fakta membuktikan dari 300 itu setelah didetailkan ada surat-surat yang telah diselesaikan, tetapi tidak diberitahukan atau dilaporkan (kembali ke) PPATK. Ini sebenarnya bisa mempercepat (pemeriksaan transaksi janggal yang didalami kembali oleh Satgas TPPU, red.). Tetapi, kami tidak merilis dulu sebelum datanya riil, karena tadi kami coba mencocokkan data, dan saya minta dilakukan konsolidasi data kembali untuk memastikan,” kata Sugeng Purnomo.

Dia melanjutkan sejak dibentuk pada 3 Mei 2023 Satgas TPPU telah berkeliling ke instansi-instansi di Kementerian Keuangan seperti Direktorat Jenderal Bea Cukai, Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, Kejaksaan, Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan LHA, LHP, dan informasi dari PPATK telah ditindaklanjuti.

“Dari Inspektorat Jenderal itu sudah menyelesaikan beberapa laporan yang sudah ditargetkan saat itu, di mana memang ada informasi terkait penyelesaiannya, baik berupa penyelesaian yang berujung pada penjatuhan hukuman disiplin maupun terkait adanya dugaan tertentu yang diserahkan kepada pihak yang lebih berwenang,” tutur Sugeng.