Satgas TPPU Konsolidasi Data Demi Cek Kembali Temuan yang Tertangani

“Dari 18 LHA, LHP, dan informasi yang kami tetapkan sebagai skala prioritas itu nilainya mencapai Rp281,6 triliun. Maka itu, artinya dari Rp349 triliun itu persentase-nya sudah mencapai sekitar 80 persen,” ujar Sugeng dalam jumpa pers yang berbeda bulan lalu (8/6).

Dari 18 laporan yang menjadi prioritas pemeriksaan itu, jelas Sugeng, sebanyak 10 laporan di antaranya merupakan laporan dari PPATK yang diserahkan kepada instansi-instansi di Kementerian Keuangan, yaitu Bea Cukai, Ditjen Pajak, dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu. Laporan-laporan itu ditangani oleh Kelompok Kerja (Pokja) 1 Satgas TPPU.

Kemudian, sebanyak delapan laporan telah diserahkan PPATK kepada aparat penegak hukum, yang selanjutnya laporan-laporan itu menjadi tanggung jawab supervisi Pokja 2 Satgas TPPU.

Rinciannya, sebanyak empat laporan ditangani kepolisian dan empat laporan ditangani kejaksaan.(q2)

Exit mobile version