Satpam Wanita Tuntut Haknya Setelah Di PHK Sepihak

Singkat cerita, pada tahun 2002 ia mulai bekerja di TK Islam Al’Azkar dengan gaji awal sebesar Rp 500.000. Tanggal 2 Januari 2004 dikeluarkan SK YAYASAN DAARUL ADZKAAR berdasarkan Akte notaris : Djedjem Widjaya, SH NO, : 76/1996 SK nomor : SK-015/YDA/2004 memutuskan dan menetapkan EPAH sebagai security KB-TK ISLAM AL AZKAR yang beralamat kantor sekretariat : Jl. karang Tengah Raya no.30A Lebak Bulus Jakarta Selatan 12440.

September 2010 yayasan baru mendaftarkan saya pada PT Jamsostek (persero) ttd Direksi atas nama EPAH 10022889173.

Pada Tahun 2019 disaat wabah corona gajinya dipotong sebesar dari gaji pokok Rp 2.100.000 menjadi Rp 965.000. tahun 2019 ia mengalami kecelakaan kecil mengakibatkan syaraf kejepit pada bagian kaki sehingga saat berjalan kaki agak pincang,

“Meskipun demikian tidak menjadikan hambatan bagi saya didalam melakukan tanggung jawab pekerjaan sebelum saya mengalami kecelakaan baik di dalam menjalankan tugas saya sebagai security maupun kehadiran saya sebagai karyawan,” ungkapnya.

Sampai dengan saat ini baik pihak sekolah maupun pihak yayasan tidak pernah memberikan membantu walau hanya sekedar meringankan biaya pengobatannya.

Yayasan tidak bersedia memberikan pesangon dikarenakan Yayasan tidak mempunyai dana. Pihak yayasan kemudian memintanya agar hari Jumat 7 Januari 2022 adalah hari terakhirnya masuk kerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *