Satpam Wanita Tuntut Haknya Setelah Di PHK Sepihak

JAKARTA, Mediakarya – Seorang wanita bernama Epah (43) yang bekerja sebagai security di sebuah sekolah swasta di bawah naungan yayasan  Daarul Adzkaar menuntut keadilan. Ia diminta mengundurkan diri tanpa diberikan pesangon selama 19 tahun bekerja di sekolah yang tergolong elit itu.

“Hari kamis 6 Januari 2022 saya dipanggil oleh sekretaris yayasan ibu Anita dan beliau meminta saya untuk membuat surat pengunduran diri dengan alasan bahwa saya sakit, bahwa ada pengaduan negatif dari orangtua murid,” dan pihak yayasan tidak punya kas dana untuk memberikan pesangon ujar Epah melalui kuasa hukumnya Amanda Manthovani dari Ramanda Law Office kepada media.

Ia bertugas di Kelas Bermain (KB) dibawah naungan yayasan Daarul Adzkaar itu dinilai tidak konsisten dan tidak kooperatif. Ia sempat mendatangi yayasan tempat ia bekerja tersebut dan melalukan dialog dan menyerahkan berkas dari Dinsnaker Jakarta Selatan, namun tidak ada titik temu.

“Karena tidak ada kesepakatan antara saya dan pihak Yayasan maka saya dimnta pulang dan menunggu panggilan dari pihak Yayasan selanjutnya,” imbuhnya.

Padahal, Hukum ketenagakerjaan di Indonesia diatur di dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hukum ketenagakerjaan mengatur tentang segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah kerja. Tujuan dari dibentuknya hukum ketenagakerjaan salah satunya ialah memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.

Kejadian berawal ketika Epah (43) bekerja di sebuah swalayan dan salah satu pelanggan merupakan pemilik sebuah yayasan yang bernama H. Murtanih. Beberapa kali bertemu, H. Murtanih menawarkan pekerjaan lain di yayasan miliknya.

Exit mobile version