Ia mengatakan, dalam razia tersebut , tim juga berhasil mengamankan sebanyak 104 kaleng minuman keras jenis bir, 20 kaleng minuman keras merek anggur merah, delapan botol bir hitam (Stout), dan empat botol minuman keras merek drum whisky dengan kadar alkohol mencapai 40 persen lebih.
“Kami juga mendapati satu jerigen kosong tanpa penutup diduga menjadi wadah penampungan minuman keras jenis arak,” katanya.
Hendri menjelaskan, razia tersebut dilakukan guna mengantisipasi peredaran atau penjualan minuman keras tanpa izin edar, sehingga mengganggu kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Ada tiga lokasi yang menjadi sasaran kegiatan razia atau penertiban penjualan minuman keras tanpa izin di wilayah Kecamatan Membalong. Satu kami dapati barang bukti. Sedangkan dua lokasi dalam keadaan kosong disinyalir mereka tidak kooperatif,” ujarnya.