BELITUNG, Mediakarya – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berhasil mengamankan ratusan kaleng minuman keras tanpa surat izin penjualan, sehingga dinyatakan ilegal dan melanggar ketentuan peraturan daerah setempat.
“Kami berhasil mengamankan ratusan kaleng minuman keras tanpa izin edar di salah satu toko atau warung yang beralamat di Kecamatan Membalong,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Hendri Suzanto di Tanjung Pandan, Rabu.
Menurut dia, ratusan kaleng minuman beralkohol tersebut diperjualbelikan secara bebas tanpa mengantongi dokumen penjualan minuman beralkohol yang sah, sebagaimana diatur dalam peraturan daerah setempat.
“Sehingga ratusan kaleng minuman beralkohol tersebut kami angkut ke Mako Satpol PP Belitung,” ujarnya.