Satpol PP Belitung Amankan Ratusan Kaleng Minuman Keras Tanpa Izin

Ia mengimbau, masyarakat agar tidak memperjualbelikan minuman keras atau alkohol tanpa surat izin resmi karena perbuatan tersebut melanggar peraturan dan perundang-undangan.

“Salah satunya adalah Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,” katanya, dilansir dari antara.

Satpol PP Belitung akan rutin menggelar patroli dan pengawasan penjualan minuman beralkohol yang tanpa dilengkapi dokumen perizinan.

“Karena dampak dari mengkonsumsi minuman beralkohol ini sangat luar biasa dapat mengganggu kondisi ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” ujarnya. (sm)

Exit mobile version