Seperti diketahui, terkait SE tersebut kemudian, Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran nomor 11/2024 yang ditandatangani kepala BPPBJ DKI Dudi Garansi Asikin yang diperuntukan bagi SKPD di lingkungan Pemprov DKI. (dri)
SE Sekda No 28/2024 Picu Polemik, Pengamat Kebijakan Publik Desak Pj Gubernur Tinjau Ulang
