DKI  

SE Sekda No 28/2024 Picu Polemik, Pengamat Kebijakan Publik Desak Pj Gubernur Tinjau Ulang

JAKARTA, Mediakarya – Polemik Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 28/SE/2024 tentang Optimalisasi Penugasan Pejabat Fungsional Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Sebagai Pejabat Pengadaan terus bergulir.

Pengamat kebijakan publik Amir Hamzah menilai akibat terbitnya SE tersebut proses pengadaan barang atau jasa menjadi lama karena 1 orang pejabat pengadaan dari Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) melayani banyak dinas atau suku dinas.

“Kebijakan ini menyusahkan kontraktor penyedia dan memperlambat proses pengadaan karena BPPBJ belum siap dengan sumber daya manusia (SDM) dan sistem online-nya,” ujar Amir saat berbincang dengan wartawan, Jumat (3/1/2025).

Exit mobile version