Sejumlah KPPS Bekasi Utara Tunjukkan Keberpihakan pada Paslon Nomor 3, Bawaslu Tutup Mata

KOTA BEKASI, Mediakarya – Sejumlah petugas Kelompok Petugas Pemungutan Suara (KPPS) Bekasi Utara, Kota Bekasi diduga terlibat untuk memenangkan salah satu pasangan calon kepala daerah yang akan berkontestasi pada Pilkada mendatang.

Hel tersebut menyusul dengan beredarnya foto yang viral di media sosial  sejumlah petugas KPPS tengah asyik berpose dengan menunjukan 3 jari berlatar belakang spanduk bergambar paslon nomor urut 3 Tri Adhianto-Harris Bobihoe.

Tidak hanya itu, salah satu kantor RW di Kelurahan Aren Jaya Kecamatan Bekasi Timur juga dikabarkan dijadikan Posko Pemenangan Paslon Tri-Harris.

Namun terkait dengan adanya dua temuan tersebut, hingga saat ini Bawaslu Kota Bekasi terkesan tutup mata.

Ketidaktegasan Bawaslu Kota Bekasi itu kian menguatkan asumsi publik bahwa ada keberpihakan “wasit” pemilu itu kepada salah satu cakada tertentu.

Menanggapi hal itu, pengamat politik dari Universitas Djuanda Universitas Djuanda, Gotfridus Goris Seran meminta penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada) dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Kota Bekasi untuk bersikap netral.

Hal tersebut dikatakan Goris saat dimintai tanggapannya terkait dengan keterlibatan sejumlah petugas Kelompok Petugas Pemungutan Suara (KPPS) Kecamatan Bekasi Utara terlihat aktif dalam pemenangan salah satu calon kepala daerah yang akan berkontestasi pada Pilkada mendatang.

Goris menyebutkan bahwa berkaitan dengan keberpihakan KPPS terhadap satu pasangan calon kepala daerah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 72 dan 73, bahwa anggota KPPS harus memiliki integritas dan pribadi yang jujur kuat dan adil.

“Kemudian di pasal 73 diatur yang berkaitan dengan sumpah janji anggota KPPS, jadi sebelum mengemban tugasnya tentu terlebih dahulu diambil sumpah dan janjinya oleh KPU. Kemudian di pasal 74 berkaitan dengan pemberhentian pada ayat 1 disebutkan huruf a dan huruf b, banwa anggota KPPS diberhentikan dengan tidak hormat bila melanggar janji sumpah dan jabatan dan atau kode etik,” kata Goris kepada Mediakarya, Rabu (23/10/2024).

Goris mengatakan, bahwa keberpihakan KPPS terhadap salah satu calon kepala daerah sangat bertentangan dengan prinsip netralitas penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.

Jadi kata Goris, apa yang dilakukan oleh sejumlah KPPS di Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi tersebut merupakan pelanggaran berat. Di mana penyelenggara sudah terlibat menjadi pemain di dalam Pilkada.

Goris menilai jika pelanggaran tersebut dibiarkan, selain merugikan pasangan calon kepala daerah yang lain, juga akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu itu sendiri.

Oleh karena itu, Goris mendesak agar KPU maupun Bawaslu segera mengambil langkah yang tegas guna terselenggaranya Pilkada yang bersih dan bermartabat.

Lebih lanjut, jika telah  terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggota KPPS, maka KPU harus segera memverifikasi, kemudian diajukan ke Bawaslu Kota Bekasi.

“Karena jika itu dibiarkan akan mempengaruhi proses pilkada itu sendiri. Oleh karenanya, jangan sampai ada kontestan yang dirugikan atas ketidaknetralan KPPS tersebut,” tutup Goris. (Aep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *