Sekda Aceh Utara Lantik 21 Pengawas Sekolah SD dan SMP

Menurut Murtala, dasar hukum pelantikan Pengawas Sekolah adalah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2017 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kredit.

Disebutkan, tugas inti, tugas pokok Pengawas Sekolah, meliputi menyusun program Pengawas Sekolah, memantau pelaksanaan delapan standar (8 SNP), menilai administrasi, akademik dan fungsional, serta melakukan pengawasan di daerah khusus.

“Semoga pelantikan ini dapat lebih memberikan motivasi kepada saudara untuk senantiasa berkiprah dan mengabdikan diri selaku ASN, sesuai tugas pokok dan fungsi yang menjadi tanggung jawab saudara,” harap Murtala.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *