Pasal 23 ayat (2) dan (3) RUU Masyarakat Hukum Adat memungkinkan pemerintah untuk menghapus pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan mengubah status tanah adat menjadi tanah negara, apabila hasil evaluasi menunjukkan bahwa persyaratan untuk pengakuan Masyarakat Hukum Adat tidak terpenuhi.
Evaluasi akan dilakukan oleh panitia yang terdiri dari kementerian terkait, perwakilan Masyarakat Hukum Adat, perwakilan organisasi masyarakat yang memiliki pengalaman dan kompetensi mengenai Masyarakat Hukum Adat, serta akademisi yang memiliki keilmuan dan kepakaran mengenai Masyarakat Hukum Adat.
“Kita tidak boleh biarkan ini terjadi. Kita harus terus memperjuangkan ini bersama-sama karena negara ini punya kita,” ujar Rukka.
Oleh karena itu, guna mempercepat pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat, Rukka mendorong agar pemerintah menggunakan UNDRIP sebagai acuan dalam penyusunan draf.(qq)