MAKASSAR, Mediakarya – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Nizar Ali mengingatkan kepada seluruh jajarannya terkhusus di Kemenag Sulsel agar tidak memotong gaji dari para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Gaji ASN dengan status PPPK tidak akan disunat, bila menemukan atau mengalami hal tersebut, laporkan langsung, nanti saya akan beri tindakan tegas,” ujar Nizar Ali menegaskan di Makassar, Senin.
Dia menjelaskan bahwa ASN dengan status PPPK setiap tahun akan dievaluasi progres perjanjian kinerjanya. Bilamana dinilai tidak memenuhi syarat, maka bisa saja kontraknya diputus dan bila berkinerja baik maka kontraknya akan dilanjutkan.