Hukum  

Sengketa Izin Futsal di Simprug, Ahli: Warga Berhak Tahu Dampak Pembangunan di Kawasan Tempat Tinggal Mereka

“Jadi informasi mengenai izin usaha dan bangunan yang didaftarkan atas nama perorangan ataupun Badan Usaha bisa saja diperlihatkan kepada warga terdampak sebagai publik. Hal ini dikarenakan informasi yang ada di dalam izin usaha tersebut tidak semuanya dikecualikan,” ujar Aman, sapaan Abdul Rahman Ma’mun.

Lebih lanjut, Aman menambahkan bahwa individu, warga negara mempunyai hak untuk mengakses informasi publik, selama informasi tersebut bukan informasi dikecualikan secara multka, seperti rahasia pribadi, misalnya mengenai aset kekayaan seseorang.

“Warga terdampak dalam konteks Keterbukaan Informasi Publik, dia tidak bisa dipandang sebagai individu, tetapi mereka adalah publik dalam arti yang sebenarnya, yang memiliki right to information, hak untuk mengetahui informasi publik,” tambah Aman.

Exit mobile version