Hukum  

Sengketa Izin Futsal di Simprug, Ahli: Warga Berhak Tahu Dampak Pembangunan di Kawasan Tempat Tinggal Mereka

Majelis Komisioner juga melakukan pendalaman kepada Ahli terkait apakah aset seseorang merupakan informasi yang dikecualikan. Menurut Ahli, aset seseorang termasuk informasi yang dikecualikan. Akan tetapi apabila dalam konteks aset tersebut mengganggu utilitas publik, maka pada aspek yang terkait kegiatan pada aset tersebut termasuk informasi publik.

“Informasi kegiatan yang menimbulkan gangguan terhadap utilitas publik merupakan informasi yang terbuka bagi publik, meski tidak termasuk besaran aset yang dimiliki perorangan atau Perusahaan yang menguasai aset tersebut,” kata Aman.

Abdul Rahman Ma’mun berpendapat bahwa untuk memastikan keterangan dari Pemohon, apakah benar pemohon merupakan warga yang terdampak, Majelis Komisioner dapat melakukan pemeriksaan setempat sebagai salah satu mekanisme pembuktian. Sebelum mengakhiri persidangan, Majelis Komisioner KIP menyatakan akan melakukan pemeriksaan setempat pada Rabu (28/8) di lingkungan B23 Arena Simprug, Jakarta. (hab)

Exit mobile version