DKI  

SGY: Langkah Gubernur Pramono Transformasi PAM Jaya dan IPO Bukan Liberalisasi, Melainkan Pengawasan Publik

Ia menjelaskan bahwa saat ini terdapat 394 perusahaan air minum milik pemerintah daerah di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 301 perusahaan atau sekitar 76 persen berbentuk Perumda, 79 perusahaan atau sekitar 20 persen berbentuk Perseroda, dan 14 perusahaan atau sekitar 4 persen berbentuk Perusda.

Sejumlah BUMD air minum telah melakukan perubahan bentuk hukum menjadi Perseroda. Di antaranya adalah PT Air Minum Giri Menang, Mataram (2019), PT Air Bersih Jatim, Surabaya (2019), PT Tirta Sriwijaya Maju, Palembang (2021), PT Tirta Asasta Kota Depok (2021), PT Air Minum Tabalong Bersinar, Tabalong, Kalimantan Selatan (2021), PT Air Minum Intan Banjar, Banjar Baru, Kalimantan Selatan (2021).

Selain itu, terdapat pula sejumlah BUMD berbentuk Perseroda, yakni PT Tirta Gemah Ripah, Bandung (2022); PT Tirta Utama Jawa Tengah, Semarang (2022); PT Air Minum Jayapura Robongholo Nanwani (2022); PT Air Minum Bandarmasih, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (2023); PT Tirta Amuntai, Kalimantan Selatan (2023); PT Air Minum Sanggam, Balangan, Kalimantan Selatan (2023); PT Air Minum Berkah Banua, Tanah Laut, Kalimantan Selatan (2023); serta PT Air Minum Bersujud, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (2024).

“Atas penjelasan Ketua DPRD DKI Jakarta, Drs. H. Khoirudin, M.Si., semakin jelas bahwa tidak ada pelanggaran aturan apa pun terkait perubahan bentuk badan hukum PAM Jaya menjadi Perseroda. Hal ini menumbuhkan harapan agar program transformasi PAM Jaya ke bentuk Perseroda, beserta langkah IPO yang digagas Gubernur Pramono, dapat berjalan lancar tanpa hambatan, mengingat tujuan utamanya adalah untuk kebaikan, kemajuan Jakarta, peningkatan transparansi, kemandirian BUMD, serta keadilan bagi masyarakat Jakarta,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *