DKI  

SGY: Lebih Baik Bentuk Perda P4GN Daripada DPRD Jakarta Paksakan Perda KTR

“Dasar hukum pembentukan Perda P4GN telah tersedia. Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika. Peraturan ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang, antara lain UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Permendagri tersebut menjadi pedoman bagi provinsi, kabupaten, dan kota dalam menyusun Perda P4GN. Dengan diberlakukannya Perda P4GN, daerah dapat melaksanakan program pencegahan, rehabilitasi, pemberantasan, serta sinergi antarinstansi secara lebih terstruktur. Di daerah lain, naskah akademik rancangan Perda P4GN juga perlu menegaskan pentingnya regulasi lokal untuk mendukung program nasional P4GN,” bebernya.

Sementara itu kata SGY melihat kontroversi Raperda KTR dan risiko dampak ekonomi terhadap pedagang serta UKM, akan lebih bijaksana jika proses Perda KTR ditunda. Aspek dasar pengendalian asap rokok di Jakarta sejatinya telah diatur melalui Peraturan Gubernur, antara lain Pergub Nomor 50 Tahun 2012 dan perubahan Pergub 40 Tahun 2020, yang mengatur pembinaan, pengawasan, dan penegakan kawasan dilarang merokok.

“Oleh karena itu, fokus DPRD dan Pemprov sebaiknya dialihkan pada regulasi yang belum ada namun sangat penting, yaitu Perda P4GN. Dengan menetapkan regulasi prioritas ini, Jakarta dapat menunjukkan respons yang nyata terhadap persoalan narkotika yang mengancam generasi muda,” ungkapnya. (dri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *