“Contoh sederhana dapat diambil dari pemilihan Ketua RT. Jika terdapat 15 pemilih dengan 10 suara sah dan 5 suara tidak sah, maka penghitungan 50 persen plus satu hanya mengacu pada suara sah. Artinya, 50 persen dari 10 suara sah adalah 5, sehingga 50 persen plus satu menjadi 6 suara. Dengan demikian, kandidat yang memperoleh 6 suara sah dinyatakan menang,”ujarnya lagi.
Dalam konteks ini, lanjut SGY sangat jelas bahwa perhitungan pemenang hanya didasarkan pada 10 suara sah dan tidak melibatkan 5 suara tidak sah.
“Jika perhitungan pemenang juga melibatkan suara tidak sah, tentu akan menimbulkan kekacauan karena suara tidak sah adalah suara batal yang tidak memberikan tambahan dukungan kepada calon mana pun,” bebernya.
Kata SGY metode perhitungan berdasarkan suara sah telah konsisten digunakan dalam berbagai jenis pemilihan, mulai dari tingkat RT, RW, hingga pemilihan umum seperti Pilpres, Pileg, dan Pilkada. Upaya untuk mengubah aturan ini tidak hanya melanggar ketentuan yang berlaku, tetapi juga berisiko merusak legitimasi seluruh proses pemilu.