“Pada rapat pleno rekapitulasi suara tingkat Provinsi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta resmi menetapkan pasangan nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel), sebagai pemenang Pilgub DKI Jakarta 2024 dalam satu putaran,” ungkapnya.
Dengan demikian, menurut SGY hasil perhitungan Pilkada Jakarta harus tetap sejalan dengan preseden yang telah ada.
“Polemik terkait wacana penggabungan suara tidak sah dalam penghitungan hanya akan menimbulkan hukum dan merusak legitimasi pemilu. Jika wacana tersebut diterapkan, maka seluruh hasil pemilu sebelumnya, termasuk Pilpres dan Pileg, juga harus dipertanyakan ulang,”pungkasnya. (dri)