“Konstitusi mengamanahkan 2 periode. Itu yang harus kita jaga bersama,” kata Fadjroel dalam keterangannya, Sabtu, 11 September 2021. Ia menegaskan konstitusi menjadi sikap politik Presiden Jokowi untuk menolak wacana presiden 3 periode maupun memperpanjang masa jabatan presiden.
Fadjroel mengatakan Jokowi memahami bahwa amandemen UUD 1945 adalah domain Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sikap politik Jokowi, kata Fadjroel, berdasarkan kesetiaan beliau pada konstitusi UUD 1945 dan amanah reformasi 1998.
“Pasal 7 UUD 1945, amandemen pertama, merupakan masterpiece dari gerakan demokrasi dan reformasi 1998 yang harus kita jaga bersama,” kata Fadjroel.
Di sana disebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.
Sementara itu, Wakil Ketua MPR dari PKS Hidayat Nur Wahid dalam diskusi bertajuk “Amandemen UUD 1945 Untuk Apa?” secara virtual, Sabtu (11/9/2021), mengatakan bahwa isu tiga periode masa jabatan presiden sebenarnya sudah case closed, tapi tetap ada yang menggorengnya.