Hukum  

Sidang 1 Gugatan Rp 4,9 M Berlangsung Singkat di PN Jakarta Pusat

Menurut Taufik dan Hugo, kehadiran Iwan Sumule melalui kuasa hukumnya menjadi jalan untuk membuktikan secara hukum apakah uang Rp. 4,9 M dalam rekening bersama yang ditarik Iwan Sumule tahun 2014 tanpa sepengetahuan dan seizin klien kami merupakan perbuatan melawan hukum.

“Dan akan dibuktikan apakah diperbolehkan membuat rekening bersama antara Klien kami dengan Tergugat I Iwan Sumule mengingat keduanya tidak memiliki hubungan hukum (bukan suami istri dan bukan pula hubungan bisnis), sudah seharusnya Tergugat II pihak Bank mencegah terjadinya rekening bersama itu sebagai tindakan pencegahan terjadinya potensi perbuatan melawan hukum,”ujar Taufik dan Hugo kepada wartawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *