“Tapi nyatanya proyek tersebut diduga fiktif, hingga kini proyek tersebut tidak kunjung ada. sedangkan perusahaan dimana klien kami sebagai direktur keuangan yakni PT Sigma Cipta Caraka sudah membayarkan Rp2,2 triliun ke perusahaan yang ditunjuk Telkom itu,” kata Kasman ditemui usai sidang.
Kasman juga mengatakan, pihak Telkom sebenarnya sudah mengembalikan sebesar Rp500 miliar ke PT Sigma Cipta Caraka, namun sisanya sebesar Rp1,7 triliun belum juga dibayarkan hingga saat ini. “Jadi ada dugaan kerugiaan negara sebesar Rp1,7 triliun,” ujar Kasman.
Disinggung kenapa, pihaknya juga turut menggugat Kementerian BUMN, Kasman menjelaskan bahwa Kementerian BUMN sebagai induk dari perusahaan BUMN seharusnya mengetahui adanya dugaan proyek fiktif/financing di kantor BUMN, dalam hal ini Telkom.