Derek Prabu Maras sendiri menegaskan dirinya tidak memiliki rekening di bank tersebut. “Saya tidak ada rekening di bank tersebut, tapi mereka bilang saya terima uang di situ,” tegasnya.
Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda Putusan Sela. Pihak tergugat sebelumnya mengajukan eksepsi kompetensi absolut, berargumen bahwa kasus ini seharusnya ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena melibatkan BPN.
Namun, Christian Elia, Yaohan Putera, S.H. dan Yuli Yanti Hutagaol, S.H., M.H., C.Med., CRA., serta Perry Cornelius Sitohang , S.H., optimis PN Jakarta Selatan tetap berwenang mengadili perkara ini.
“Seharusnya tidak diputus di kompetensi absolut, karena yang kami gugat bukan sertifikat tanah melainkan perbuatan peralihan hak yang bertentangan dengan hukum yang berlaku” tutup mereka.




