Hukum  

Somasi Tak Digubris, Arny Ternatani Syahrul Gugat Pejabat Publik

Kuasa hukum Taufik Nasution dan Hugo Tambunan menjelaskan pada tahun 2014 saat kampanye pemilihan legislatif (pileg), IS menarik tunai uang tersebut secara sepihak tanpa seizin dan sepengetahuan Arny. Penarikan uang tersebut telah dibenarkan oleh pihak bank pemerintah tersebut.

“Awal persoalan ini, uang Rp 5 miliar tersebut berasal dari klien kami yang akan digunakan untuk kampanye bersama pileg 2014 dimana IS caleg DPR RI Papua Barat dan klien kami caleg untuk provinsi Papua Barat dari Partai Gerindra,” ujar Taufik didampingi Hugo kepada wartawan, Sabtu (25/1/2025).

Menurut Taufik dan Hugo, 10 tahun klien kami berusaha meminta uang itu kembali tapi IS sangat susah ditemui meskipun sudah disomasi.

Exit mobile version