JAKARTA, Mediakarya – Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98//PMK.010/2022 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar yang berlaku sejak 10 Juni 2022, meningkatkan besaran tarif bea keluar atas barang ekspor berupa kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya.
“Peraturan ini menimbang bahwa untuk mendukung stabilitas harga di dalam negeri dan ketersediaan produk kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya, serta untuk menguatkan kapasitas fiskal dalam mengantisipasi harga di pasar internasional,” ujar Sri Mulyani yang dilansir dari antara di Jakarta, Senin.
Selain meningkatkan harga, aturan tersebut turut menambah kategori harga referensi atas barang ekspor berupa kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya yang dikenakan bea keluar dari sebanyak 12 kategori menjadi 17 kategori.
Dalam lampiran PMK, bea keluar yang naik tercatat untuk enam kategori harga referensi, yaitu lebih dari 1.000 dolar AS sampai 1.050 dolar AS per ton yakni dari 93 dolar AS menjadi 124 dolar AS.
Kemudian harga referensi lebih dari 1.050 dolar AS sampai 1.100 dolar AS per ton dinaikkan dari 116 dolar AS menjadi 148 dolar AS.