Stafsus Presiden Dorong Penerbitan NIK Bagi Penyandang Disabilitas

“Ketika mengawal pemberian 225 ribu dosin vaksin untuk disabilitas di enam provinsi (Agustus-Oktober 2021) berkategori zona merah COVID-19, banyak yang tidak terdaftar dalam program vaksin karena tidak memiliki NIK,” ujarnya.

Karena itu, Angkie, yang merupakan disabilitas rungu, mendorong pemerintah pusat dapat bersinergi dengan pemerintah daerah dan Komisi Nasional Disabilitas (KND) untuk menerbitkan NIK bagi kelompok rentan, utamanya penyandang disabilitas.

“Salah satu hal yang pasti dirasakan sebagai warga negara ketika memiliki NIK adalah kemudahan pendataan dalam berbagai urusan administratif. Dengan adanya NIK, penyandang disabilitas bisa lebih mudah mengakses pelayanan kesehatan yang menjadi kebutuhan dasar mereka selama ini,” ujarnya.

Penggagas Gerakan Sinergi Indonesia Inklusi ini menambahkan dengan memiliki NIK, penyandang disabilitas juga mudah mendapat informasi mengenai bantuan pemerintah dalam upaya pelindungan terhadap disabilitas terutama saat pandemi COVID-19 seperti saat ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *