Sudah P21, Kejagung Minta Polisi Serahkan Nurhayati

Menurut Agus, pertemuan itu dihadiri oleh dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana. Nantinya, hasil pemeriksaan Kejari Cirebon oleh Kejagung, pihak Bareskrim akan dibuatkan surat permohonan supaya perkara yang sudah P21 ini dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

“Hasil Pemeriksaan nanti, akan dibuatkan surat ke Bareskrim untuk mohon perkara yang sudah P21 tersebut dilimpahkan ke Kejati Jabar untuk dihentikan Penuntutannya karena tidak cukup bukti (SKPP),” ungkap Agus.

Selain itu, lanjut Agus, mempertimbangkan pendampingan terhadap Nurhayati sampai Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) diterbitkan oleh Kejaksaan. Tentunya dengan adanya kejelasan mengenai dihentikannya penuntutannya tahap dua Nurhayati.(qq)

Exit mobile version