Hukum  

Tabrani Kirim Surat Ke Presiden, Berharap Keadilan Atas Hak Tanah Miliknya

Aksi pemasangan Plang oleh ahli waris Nyai Jasienta.

Perlu diketahui, bahwa para ahli waris memiliki Tanah Eigendom Verponding No. 4926 Kav 126 atau Akta Hak Milik yang di buat oleh Meester William Vincent (Anggota & Hakim Komisaris di Batavia) dimana dalam surat tersebut menjelaskan terkait dengan pembaliknamaan bagian-bagian (Persil Warisan Nyai Jasienta), seluas kurang lebih 94.000 M2 atau 9,4 Ha atas nama Nyai Jasienta.

Adapun batas-batas dari tanah yang dimilikinya, kata Tabrani, sebelah utara persil 156, sebelah selatan persil 162, sebelah timur jalan Besar Karet, sebelah barat Kali Krukut, yang terletak di Jl. KH Mansyur, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang Kota, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.

“Perlu kami jelaskan bahwa pada tahun 1994 Para ahli waris memberikan kuasa kepada kepada ibu Gusnidar, pekerjaan swasta, alamat Jl. Cakalang I No. 50 Rt 08/08 Kelurahan Jati, Jakarta Timur, untuk mengurus pensertifikatan tanah milik kami,” ujar Tabrani.

Lebih lanjut, pada tahun 2013 Gusnidar meninggal dunia, namun proses pengurusan tanah milik  Nyai Jasienta, tanpa ada kejelasan. Bahkan di saat Gusnidar masih hidup, yaitu pada tanggal 21 Desember 2009, Erma Wardani (putri dari ibu Gusnidar) telah bertindak secara sepihak tanpa sepengetahuan ahli waris, dan mengikat perjanjian dengan RM. L. Bambang Parikesit, SH, selaku Penasehat Hukum, PT Greenwood Sejahtera.

“Nah, atas perjanjian itu, kemudian tanggal 6 Januari 2010 membuat ketentuan tambahan (Surat Perjanjian), dalam ketentuan tambahan ini Pihak Pertama, dalam hal ini ibu Erma Wardani telah menyerahkan kepada Pihak Kedua, (RM. L. Bambang Parikesit, SH), yang bertindak untuk dan atas nama PT Greenwood Sejahtera beberapa dokumen milik Ahli Waris,” tutur Ahli waris Tabrani.

Sementara itu, kuasa hukum ahli waris, Victor Edison Simanjuntak mengatakan, aksi yang dilakukan oleh ahli waris untuk menunjukkan bahwa mereka sebagai pemilik tanah yang hingga saat ini belum dibayar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *