JAKARTA – Nasib Pailit PT Meratus Line ditentukan pada pekan depan. Sebab, sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Meratus Line dengan pemohon PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line ditunda hingga 18 November mendatang untuk putusan dari Majelis Hakim Pemutus atas laporan Hakim Pengawas dan Pengurus PKPU.
Permohonan PKPU diajukan pada Mei 2022 menyusul ditundanya pembayaran tagihan yang diajukan oleh dua perusahaan penyuplai bahan bakar minyak (BBM) itu senilai Rp 50 miliar.
Pada 31 Mei 2022, Pengadilan Niaga PN Surabaya mengabulkan permohonan Bahana Line dan Bahana Ocean Line dan memutus PT Meratus Line dalam PKPU Sementara selama 45 hari. Karena tak kunjung diselesaikan, pada 14 Juli 2022 pengadilan memperpanjang proses PKPU selama 120 hari yang berakhir pada hari ini, 11 November 2022
Sementara dalam fakta Persidangan di Pengadilan Niaga PN Surabaya, Jumat (11/11/2022) terungkap bahwa Ketua Majelis Hakim, Gunawan Tri Budiono telah menegur PT Meratus Line karena belum menyelesaikan pembayaran honorarium terhadap pengurus yang ditunjuk dalam perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
“Saya belum dapat memberikan putusan karena masih harus bermusyawarah terlebih dahulu dengan hakim anggota lainnya. Saya juga baru menerima berkas dari hakim pengawas sehari sebelumnya. Keputusan ditunda dulu sampai 18 November 2022,” kata Hakim Gunawan.
Hakim Gunawan juga sempat menyentil debitur yakni pihak PT Meratus Line yang disebutnya tidak mau membayar honorarium pengurus karena belum adanya kesepakatan angka yang harus dibayarkan.
Sentilan ini dibenarkan oleh salah satu kuasa hukum PT Meratus line, dan menyebutkan pihaknya telah menyiapkan cek kosong yang sudah ditandatangani oleh pemilik cek.
Selain menyentil soal uang pembayaran pengurus, hakim juga sempat mempertanyakan pada Pengurus PKPU-Tetap mengenai laporannya. Hakim Gunawan bertanya apakah pengurus melaporkan PT Meratus Line beritikad buruk dalam proses PKPU ini.
Pertanyaan itu dijawab oleh pengurus, mengakui jika dalam masalah pengelolaan harta pihak debitur tersebut ada kendala-kendala tertentu dan tidak pernah dilibatkan.