Tak Mau Bayar Utang dengan Alasan Masih Ada Kasus Perdata, Ini Bukti Itikad Buruk Meratus

“Jika benar Perdamaian menjadi keinginannya, seharusnya ya dibayar utangnya yang telah diakui tanpa membuat syarat-syarat di luar putusan Pengadilan Niaga. Katanya liquid dan beritikad baik? Semua orang tahu yang namanya itikad baik itu punya utang ya bayar bukan berkelit,” tuturnya.

Syaiful juga menambahkan, jika putusan Pengadilan Niaga lewat mekanisme PKPU dan Pailit harus menunggu putusan perdata seperti yang diusulkan PT Meratus Line maka akan jadi preseden buruk atau tujuan hadirnya Pengadilan Niaga. Padahal, tujuan Pengadilan Niaga dan mekanisme PKPU adalah untuk bisa mempercepat penyelesaian utang piutang sekaligus menjaga pertumbuhan ekonomi negara agar bisa sehat.

“Jadi jelas usulan perdamaian dan baru mau bayar utang jika putusan perdata sudah inkracht dengan isi putusan sesuai kehendaknya itu melecehkan eksistensi dan tujuan hadirnya mekanisme PKPU di Pengadilan Niaga. Ini sama dengan menciderai proses hukum yang disiapkan negara khusus penyelesaian utang piutang. Ini preseden buruk bagi pengembangan hukum di Indonesia,” katanya.

Perkara gugatan PT Meratus Line terhadap PT Bahana Line ini berawal dari persoalan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di kapal. Dimana, berperan sebagai pemasok BBM adalah PT Bahana Line dan yang dipasok adalah kapal milik PT Meratus Line.

Namun, dalam prosesnya ada sejumlah oknum karyawan PT Meratus Line yang kongkalikong dengan oknum karyawan PT Bahana Line menggelapkan sejumlah pasokan BBM untuk memperkaya diri sendiri.

Kini, setidaknya 17 oknum karyawan kedua perusahaan tersebut telah meringkuk di penjara Polda Jatim. PT Meratus sendiri melakukan berbagai upaya hukum, seperti gugatan perdata dan PKPU.

Di Pengadilan Niaga, PT Meratus telah dinyatakan dalam PKPU tetap atas permohonan PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line. PT Meratus dinyatakan memiliki kewajiban yang harus dibayarkan ke Grup Bahana tersebut sebesar Rp 50 miliar lebih.

“Prosesnya saat ini sedang berlangsung di PN Surabaya. Diduga upaya gugatan ini untuk memperlambat proses PKPU tetap yang jika tidak tuntas bisa mengakibatkan PT Meratus dinyatakan pailit,” katanya.(Mm)

Exit mobile version