DKI  

Tak Melibatkan RT RW, Fasos Fasum Olahraga Ecopark PIK Diduga Tidak Mengantongi izin

Sementara itu, Kepala Badan Bagian Penataan Kota dan Lingkungan Hidup (PKLH) Ardhan Solihin menerangkan, jika pemanfaatan lahan Fasos Fasum untuk sarana olahraga harus mengajukan izin kepada BPAD Provinsi DKI Jakarta.

“Ya harus ada izin pemanfaatan aset kepada BPAD,” terang Ardhan saat dimintai tanggapannya.

Namun kata Ardhan, apabila Fasos dan Fasum yang dimanfaatkan belum mengantongi ijin maka akan dilakukan pengecekan lokasi oleh Suku Badan Aset.

“Akan di cek di lokasi oleh suban Aset, nanti akan di undang yang memanfaatkan lahan tersebut ke BPAD,” imbuhnya.

Menurutnya, Fasos dan Fasum yang telah mengajukan izin pemanfaatan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk sarana olahraga. “Fasos fasum boleh saja digunakan untuk sarana olah raga, tergantung kebutuhan dan kapasitasnya, apalagi milik privat,” kata Ardhan. (hab)

Exit mobile version