Tak Terima Diberhentikan Terkait Pelanggaran Etik, Anggota PPK Matangkuli Akan Gugat KIP Aceh

Terkait hal ini, ia mengatakan, akan segera melakukan gugatan terhadap SK pemberhentian tersebut, karena dalam putusannya tidak sedikit pun memuat tentang pengunduran diri.

“Saya akan menggugat SK pemberhentian saya ini karena di dalam putusan ini saya disebut melanggar etik, karena sebelum dilakukan sidang etik ini saya sudah terlebih dahulu mengundurkan diri dari jabatan PPK,” tulis SY.

Dalam putusan tersebut, lanjut dia, tidak sedikit pun memuat tentang pengunduran diri saya, disini KIP terkesan hanya mengikuti desakan Panwas untuk memecat dengan tidak hormat setiap PPK yang bermasalah, seolah olah Panwaslu Aceh Utara sudah sangat suci, padahal di Panwascam Matangkuli juga terdapat dua Anggota Panwas yang terlibat parpol, tetapi saat ini kita lihat belum ada sangsi apa apa, sementara kami di PPK terkesan dianiaya oleh Panwas melalui KIP, Panwas tidak mau tau pokoknya pecat dengan tidak hormat, tanpa pertimbangan apa pun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *