Tanah Terlantar: Antara Instrumen Reforma Agraria dan Sumber Konflik

  1. Putusan MK No. 35/PUU-X/2012
    Hutan adat bukan hutan negara.
    Putusan ini sebagai koreksi klaim negara atas tanah adat dan memperkuat posisi masyarakat adat dalam konflik agraria
  2. Putusan MK No. 3/PUU-VIII/2010
    Menegaskan: Penguasaan negara bukan kepemilikan, Negara wajib aktif menjamin keadilan distribusi sumber daya alam.

Intisari Amanat Konstitusi Agraria, adalah :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *