- Putusan MK No. 35/PUU-X/2012
Hutan adat bukan hutan negara.
Putusan ini sebagai koreksi klaim negara atas tanah adat dan memperkuat posisi masyarakat adat dalam konflik agraria - Putusan MK No. 3/PUU-VIII/2010
Menegaskan: Penguasaan negara bukan kepemilikan, Negara wajib aktif menjamin keadilan distribusi sumber daya alam.
Intisari Amanat Konstitusi Agraria, adalah :
