Tanah Terlantar: Antara Instrumen Reforma Agraria dan Sumber Konflik

  1. Tanah dikuasai negara untuk rakyat
  2. Hak atas tanah diakui & dilindungi
  3. Tidak boleh ada monopoli dan penelantaran
  4. Tanah adat diakui secara konstitusional
  5. Reforma agraria adalah kewajiban negara, bukan kebijakan opsional

Reforma Agraria hendaknya dilaksanakan sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan dan kemakmuran rakyat, bukan sekadar objek pembangunan dan bukan hanya sekadar catatan pertumbuham ekonomi.

Penulis: Abdul Rasyid – Sekjen DPP LPKAN Indonesia, Aktivis, Pemerhati Kebijakan Publik, Pendidikan, dan kebudayaan. Aktif menulis isu-isu politik, sosial, dan budaya di berbagai media nasional.

Exit mobile version