Hukum  

Tanam Pohon Ganja, Oknum Relawan SPPG di Sukabumi Ditangkap Satnarkoba Polres Sukabumi Kota

Ganja
Pohon ganja dalam pot. (Foto: Ist)

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan empat pot tanaman ganja yang dirawat para pelaku. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka ketiga berinisial MDS (41) di wilayah Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MDS diketahui bekerja sebagai karyawan atau relawan pada salah satu perusahaan SPPG.

“Betul, salah satu tersangka merupakan karyawan dari salah satu perusahaan SPPG. Perannya menanam ganja, kemudian tanaman tersebut diberikan kepada dua tersangka yang kami amankan lebih dahulu,” jelasnya.

Exit mobile version