Oleh: Yudhie Haryono (Presidium Forum Negarawan) & Agus Rizal (Ekonom Univ MH Thamrin)
Perintah konstitusi adalah habisi kemiskinan. Mandat proklamasi adalah masyarakat sejahtera. Dus, konstitusi dan proklamasi memberi peta dan lukisan yang berbeda dari lukisan pra-kemerdekaan. Itulah mengapa, “negara Pancasila” adalah negara anti kemiskinan, pro-kesejahteraan. Buktinya, ada pasal 34 ayat 1-3 yang berbunyi, “(1)Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara; (2)Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan; (3)Negara bertanggung-jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.”