Tawuran Geng Motor, 3 Remaja Diamankan Polisi

Tiga remaja yang diamankan polisi karena terlibat tawuran antar geng motor

Polisi menangkap ketiga remaja pelaku berinisial P, F dan KA, serta mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit, pakaian korban yang masih berlumuran darah serta 2 unit handphone sebagai sarana untuk melakukan tawuran.

“Senjata tajam yang disita dari pelaku didapatkan dengan membeli,” pungkasnya.

Para pelaku terancam dengan pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pasal 170 KUHP junto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman enam (6) tahun penjara. (Mam)

Exit mobile version