“Apakah saudara saksi tahu mengenai suspend saham RIMO yang dijatuhkan oleh BEI atas dasar perintah OJK berdasarkan rujukan surat dari Jampidsus?” tanya Teddy. “Saya tidak tahu,” jawab Tri.
Kemudian Teddy sempat menunjukkan surat suspensi tertanggal 20 Februari 2020 yang diterbitkan oleh BEI kepada Majelis Hakim. Suspensi saham merupakan penghentian sementara perdagangan suatu saham di bursa efek. Sehingga saham yang kena suspensi otoritas bursa tidak dapat diperjualbelikan untuk sementara waktu.
Seusai persidangan, perwakilan tim kuasa hukum Teddy, Genesius Anugerah mengatakan kliennya tidak memiliki keterlibatan dalam kerugian yang dialami PT Asabri. Menurutnya, hal ini didasarkan keterangan saksi yang hadir pada hari ini.
“Tidak ada satupun keterangan dari saksi yang dihadirkan oleh JPU dari (perusahaan) manajemen investasi yang mengatakan adanya keterlibatan terdakwa dalam kerugian negara dari PT Asabri,” ucap Genesius.