Temianus Magayang Bawa Senjata Api Rakitan dan Amunisi

Dikutip dari antara, Rahmadani menyatakan, saat ditangkap dia bersama empat kawannya dan polisi tengah mendalami  apakah mereka itu terlibat dalam berbagai aksi atau tidak.

Ia katakan, Magayang terlibat dalam 12 aksi kekerasan diawali pembunuhan staf KPUD Yahukimo, Hendrik Jovinski, pada 11 Agustus 2020, hingga pembunuhan dua personel Batalion Infantri Lintas Udara 432 Kostrad serta merampas senjata api organik yang dibawa korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *