Di sisi lain, Saksi Auditor Internal PTMeratus Line, Feni mengatakan, berdasarkan audit internal, pihaknya menemukan kerugian atas kasus dugaan penggelapan BBM itu sebesar Rp 500 miliar terhitung sejak 2015. Ia juga mengaku, dasar audit yang dilakukan adalah dari keterangan atau pengakuan para terdakwa yang kemudian diasumsikan olehnya.
Pihaknya juga melakukan audit untuk kedua kalinya dan ditambahkan lagi adanya audit eksternal. Uniknya, ia mengakui terdapat perbedaan atau selisih dari kedua hasil audit tersebut. Hasil audit internal kedua menemukan dugaan kerugian sebesar Rp 94 miliar dan hasil audit eksternal hanya menemukan kerugian sebesar Rp 93 sekian miliar.
Dalam kesaksian itu, juga sempat terjadi perbedaan keterangan antara saksi Slamet dengan saksi Fani. Fani menjelaskan bahwa Pocket di Kapal Meratus disebutkan digelapkan dan dijual oleh oknum karyawan, sementara Slamet mengaku kalau yang dijual itu BBM dari vendor yang dibelokkan.
Sedangkan salah satu pengacara para terdakwa, Gede Pasek Suardika menegaskan bahwa pihaknya meragukan hasil audit yang dilakukan Auditor Internal PTMeratus Line, Feni. Apalagi, dalam ketiga audit tersebut ditemukan ketidak cocokan hasil kerugian yang dimaksud.
Internal audit di awal menyebutkan Rp 500 miliar tetapi banyak berbasis asumsi, lalu ada audit lagi ditemukan Rp 94 miliar lebih tetapi perhitungan eksternal audit disebutkan Rp 93 miliar. Ada perbedaan yang jauh itu membuat hasil audit diragukan.
GPS juga mempertanyakan pernyataan Dirut Meratus soal status karyawan Meratus, terdakwa Edi Setyawan yang disebutkan sopir dan outsourching tetapi bisa memiliki kewenangan melebihi pegawai organik dan atasannya sendiri.