“Sebagai informasi bahwa tersangka PSA sudah bukan lagi sebagai karyawan PT Amarta Karya sejak awal tahun 2022, sedangkan tersangka DP tercatat sudah bukan lagi sebagai karyawan PT AMKA sejak awal tahun 2024,” ujar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/5/2024).
Terkait dengan penetapan dua tersangka baru yang merupakan mantan karyawan PT AMKA, Brisben meyakinkan kepada seluruh pemangku kepentingan bahwa aktivitas manajemen PT AMKA tetap berjalan normal.