Dari suami pertama, yang diketahui berinisial TS, NN mendapatkan uang belanja Rp1,5 juta per bulan. Sedangkan dari suami kedua, NN diberikan uang belanja sebesar Rp500 ribu per bulan.
Selain itu, NN juga mengaku, suami pertamanya tidak mampu memberikan kepuasan dalam memenuhi kebutuhan biologisnya, sehingga dia nekat menikah lagi dengan UA untuk memenuhi kebutuhan biologisnya.
UA pertama kali berkenalan dengan NN melalui media sosial Facebook. Dalam perkenalan dan dilanjut pertemuan secara langsung, NN mengaku sudah menjadi janda dua anak selama dua tahun.
Melihat status janda tersebut, UA yang baru sebulan menjalin hubungan dengan NN akhirnya langsung melegalkan hubungan percintaannya. UA menikah secara siri dengan NN di salah satu madrasah di Kampung Karang Sari, Desa Babakan Caringin, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten, Desember 2021.
UA dan NN dinikahkan secara siri oleh tokoh agama di Kampung Karang Sari, yang dihadiri keluarganya disaksikan Ketua RT, dan warga. Untuk mengelabui semua orang, NN meminya adiknya menjadi wali nikah saat proses nikah siri, padahal orang tua NN masih hidup dan tinggal satu kampung dengan suami pertamanya.
Enam bulan setelah nikah siri, keluarga suami pertama NN mencurigai perilaku NN yang seringkali ke luar rumah pagi hari dan baru pulang sore hari dengan alasan bekerja. Akhirnya, keluarga suami pertama membuntuti saat NN ke luar dari rumahnya, dan mendatangi rumah UA.