PADANG, Mediakarya – Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Tol Padang-Sicincin, Sumatera Barat (Sumbar) mengajukan keberatan terhadap penahanan lanjutan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumbar dalam tahap penyidikan saat ini.

Keberatan atas lanjutan penahanan tersebut diajukan oleh tiga tersangka berinisial Na, AH, dan SB ke Kejati Sumbar di Padang melalui penasihat hukumnya Poniman Cs.

“Hari ini kami mengajukan keberatan atas lanjutan penahanan yang dilakukan oleh penyidik kejati terhadap tiga klien kami, dengan dasar aturan sesuai Pasal 123 ayat (1) KUHAP,” kata Poniman, di Padang, Selasa.

Ia menjelaskan sesuai ketentuan Pasal 123 KUHAP itu pihak keluarga, penasihat hukum serta tersangka berhak mengajukan keberatan terhadap penyidik yang melakukan penahanan.

Secara formil alasan pihak tersangka mengajukan keberatan karena sampai sekarang tidak pernah mendapatkan surat penetapan atas lanjutan penahanan.

“Sementara dalam penetapan yang kami baca tertuang perintah dari Ketua Pengadilan Tipikor yang jelas menyatakan bahwa tembusan (surat) harus disampaikan ke keluarga,” katanya lagi.