Tersangka Narkoba Gunakan Handphone dalam Lapas Usai Setor Rp250 Ribu

Agar tidak ketahuan, DH menyembunyikan handphone dalam lubang kloset dengan mengemasnya menggunakan plastik.

Terkair cara mendapatkan handphone, DH mengaku memanfaatkan jadwal kunjungan dari pihak keluarga. Tersangka DH mengaku berhasil menyelundupkan handphone ke dalam lapas setelah mendapatkan bantuan dari petugas lapas.

Penyidik BNNP NTB Anendi membenarkan adanya pengakuan tersangka DH tersebut. Pihaknya mendengar pengakuan DH dalam giat pemeriksaan sebagai tersangka kasus penyelundupan 409,14 gram sabu-sabu dari Medan.

Penggunaan handphone dalam lapas ini terungkap saat penyidik mendalami peran tersangka lain berinisial ZA yang kini masih berstatus narapidana di Lapas Kelas IIB Selong.

Penyidik menetapkan ZA sebagai tersangka setelah terungkap berperan sebagai pengendali pesanan narkotika jenis sabu-sabu asal Medan dari dalam lapas. Tersangka HD berhubungan dan ZA melalui komunikasi via telepon genggam.

“Iya, jadi persoalan itu (penggunaan handphone dalam lapas) terungkap dari pengakuan HD yang kami periksa hari ini,” kata Anendi.

Pemeriksaan dalam rangkaian penyidikan ini turut dilakukan terhadap ZA dengan mengajukan peminjaman narapidana ke Lapas Kelas IIB Selong.

“ZA tadi siang kami periksa, sekarang sudah kami kembalikan ke Lapas Kelas IIB Selong,” ujarnya.

Selain DH dan ZA, dalam kasus penyelundupan ini BNNP NTB turut menetapkan tiga orang lainnya berinisial ZS, RA, dan SA sebagai tersangka.

Exit mobile version