MATARAM, Mediakarya – Salah seorang dari lima tersangka kasus penyelundupan sabu-sabu yang berada di bawah penanganan Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat berinisial DH mengaku bisa menggunakan handphone dalam lembaga pemasyarakatan usai menyetor Rp250 ribu ke petugas.
“Biar bisa pakai handphone, harus bayar Rp250 ribu. (Uang) Saya kasih ke petugas lapas,” kata DH saat menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik BNNP NTB di Mataram, Jumat.
Peristiwa menyetorkan uang kepada petugas lapas itu dikatakan DH saat masih berstatus terpidana kasus narkotika pada tahun 2022. Pidana hukuman dijalaninya di Lapas Kelas IIB Selong.
“Saya bebas bulan sembilan tahun kemarin, pakai handphone itu tahun 2022,” ujarnya.
DH mengaku jenis handphone yang digunakan saat berada dalam lapas tersebut adalah telepon genggam.
“Bukan android, handphone yang biasa itu (telepon genggam,” ucap dia.
Adanya biaya untuk bisa menggunakan telepon genggam diketahui DH setelah mendapatkan informasi dari narapidana dalam lapas.
“Tahunya dari teman-teman (narapidana) di dalam (lapas),” katanya.
Dia tidak memungkiri bahwa petugas lapas kerap melakukan razia barang milik warga binaan. Apabila kedapatan membawa handphone, petugas akan menyita dan memberikan sanksi terhadap warga binaan.