Tersangka Narkoba Gunakan Handphone dalam Lapas Usai Setor Rp250 Ribu

Peran dari ketiga tersangka berbeda. Untuk ZS dan RA berperan sebagai penyelundup sabu-sabu dari Medan dengan menjalankan modus simpan dalam dubur.

Penangkapan keduanya berlangsung di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM). Tindak lanjut penangkapan, BNNP NTB melanjutkan penangkapan secara berantai terhadap SA, DH, dan terakhir ZA.

Giat penangkapan terhadap lima tersangka yang berasal dari Aikmel, Kabupaten Lombok Timur ini usai BNNP NTB menerapkan strategi “control delivery” atau pemantauan pesanan.

Terkait hal ini, Lapas Kelas IIB Selong Ahmad Saepandi mengonfirmasi bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti adanya pengakuan tersangka DH tersebut.

“Kalau memang terbukti ada oknum-oknum di lapas kami yang melakukan hal demikian, pastinya kami akan berikan sanksi secara tegas karena hal ini jelas bertentangan dengan komitmen kami dalam membangun program Lapas Bersinar,” kata Saepandi, dilansir dari antara.

Dia turut menyampaikan bahwa sebagai bentuk komitmen dalam membangun program Lapas Bersinar, pihaknya mendukung penanganan kasus penyelundupan yang berjalan di penyidikan BNNP NTB.

Salah satunya, dengan menyetujui peminjaman penyidik BNNP NTB untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka ZA yang merupakan narapidana Lapas Kelas IIB Selong.

“Iya, memang tadi ZA dipinjam penyidik untuk pemeriksaan di Mataram (kantor BNNP NTB). Ini salah satu bentuk dukungan kami dalam kasus yang sedang berproses di BNNP NTB,” ujarnya. (sm)

Exit mobile version